SyaratPengajuan Surat Pindah Penduduk Pembuatan surat ini tentu tidak bisa sembarangan. Melansir situs resmi Dukcapil Grobogan, ada sejumlah syarat pindah penduduk yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkannya membuatnya, yaitu: KTP elektronik asli dan fotokopi. Kartu Keluarga asli dan fotokopi. Pas foto 4 x 6 (2 lembar).
Apakah Anda sedang mempersiapkan diri untuk pindah ke provinsi lain? Jika ya, maka Anda perlu memiliki Contoh Surat Keterangan Pindah Penduduk Antar Provinsi. Surat ini dibutuhkan sebagai bukti bahwa Anda telah memindahkan domisili dari satu provinsi ke yang lain. Dalam artikel ini, kami akan membahas apa saja persyaratan dan prosedur yang harus Anda ketahui sebelum membuat surat ini. Surat Keterangan Pindah Penduduk Antar Provinsi adalah surat resmi yang menyatakan bahwa seseorang telah memindahkan domisili dari satu provinsi ke provinsi lainnya. Surat ini diperlukan sebagai syarat untuk melakukan berbagai administrasi, seperti mengurus perizinan atau keperluan lainnya yang berkaitan dengan identitas dan kependudukan. Apa saja persyaratan untuk membuat Surat Keterangan Pindah Penduduk Antar Provinsi? Untuk membuat Surat Keterangan Pindah Penduduk Antar Provinsi, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan berikut No Persyaratan 1 Fotokopi KTP yang masih berlaku 2 Fotokopi Kartu Keluarga 3 Fotokopi Akta Kelahiran untuk yang belum memiliki KTP 4 Fotokopi Surat Pindah jika sudah memiliki 5 Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan/Desa setempat 6 Surat Keterangan Pindah dari Kelurahan/Desa asal 7 Surat Keterangan Bebas Hutang dan Tidak Memiliki Sengketa Tanah dari Kelurahan/Desa setempat Anda juga perlu mengisi formulir yang disediakan oleh Kantor Kelurahan/Desa setempat dan membayar biaya administrasi yang ditetapkan. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan sebelum mengajukan permohonan. Bagaimana Prosedur untuk Membuat Surat Keterangan Pindah Penduduk Antar Provinsi? Berikut adalah prosedur untuk membuat Surat Keterangan Pindah Penduduk Antar Provinsi 1. Mengumpulkan Dokumen Persyaratan Pertama-tama, Anda harus mengumpulkan semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas. Pastikan Anda membawa fotokopi yang cukup dan dokumen asli untuk ditunjukkan kepada petugas. 2. Membayar Biaya Administrasi Setelah semua dokumen terkumpul, Anda perlu membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh Kantor Kelurahan/Desa setempat. Pastikan Anda membawa uang yang cukup untuk membayar biaya tersebut. 3. Mengisi Formulir Setelah membayar biaya administrasi, Anda perlu mengisi formulir yang disediakan oleh Kantor Kelurahan/Desa setempat. Pastikan Anda mengisi formulir dengan benar dan lengkap. 4. Menyerahkan Dokumen dan Formulir Setelah mengisi formulir, Anda perlu menyerahkan semua dokumen persyaratan beserta formulir yang telah diisi kepada petugas di Kantor Kelurahan/Desa setempat. Petugas akan memeriksa semua dokumen dan formulir yang Anda serahkan, dan memberikan Anda tanda bukti bahwa permohonan Anda telah diterima. Setelah menyerahkan dokumen dan formulir, Anda perlu menunggu proses verifikasi dari pihak Kantor Kelurahan/Desa setempat. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja, tergantung dari tingkat kesibukan Kantor Kelurahan/Desa setempat. 6. Mengambil Surat Keterangan Pindah Penduduk Antar Provinsi Jika permohonan Anda disetujui, Anda dapat mengambil Surat Keterangan Pindah Penduduk Antar Provinsi di Kantor Kelurahan/Desa setempat. Pastikan Anda membawa tanda bukti yang telah diberikan pada saat Anda menyerahkan dokumen dan formulir. Kesimpulan Membuat Surat Keterangan Pindah Penduduk Antar Provinsi memang memerlukan beberapa persyaratan dan prosedur yang harus Anda ikuti. Namun, dengan memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, Anda dapat dengan mudah mendapatkan surat tersebut. Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan dan memperhatikan setiap tahap prosedur yang harus dilakukan.
F1.38 FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Antar Kabupaten Kota atau Antar Provinsi 9 129 3 F 1.40 SURAT KETERANGAN PINDAH DATANG WNI Antar Kabupaten Kota dan Antar Provinsi
Home » TUTORIAL » Cara Membuat Surat Keterangan Pindah WNI Antar Provinsi Untuk yang akan pindah alamat baik antar blok, desa, kecamatan, kabupaten hingga provinsi tentunya diperlukan surat keterangan pindah WNI. Akan tetapi jika cuman pindah alamat antar Blok, Desa, Kecamatan atau Kabupaten tidak serumit pindah alamat domisili antar provinsi. Seperti temen saya yang pindah Antar Kota dan Provinsi dimana dari Kota Majalengka, Jabar ke Kendal, Jateng. Tentunya ini memerlukan surat keterangan pindah WNI Antar Provinsi. Untuk Cara Membuat Surat Keterangan Pindah Antar Provinsi diperlukan syarat-syaratnya. Tentunya dimulai dari surat pengantar pindah dari desa dan juga kecamatan setempat. Jika sudah mendapatkan surat pindah dari desa dan kecamatan selanjutnya silahkan ke kantor kependudukan Kota. Yaitu membuat surat keterangan pindah WNI Antar Provinsi. Sangat mudah sekali untuk memproses surat kepindahan antar provinsi tidak rumit juga dan anda bisa melakukannya sendiri. Khusus yang mau mengurus surat kepindahan antar provinsi bisa mengikuti tutor yang sudah mimin praktekannya juga. Berikut adalah Cara Membuat Surat Keterangan Pindah Antar Provinsi. Step pertama silahkan kalian meminta surat formulir permohonan Pindah WNI ke kantor desa setempat. Kemudian isi formulirnya dengan benar mulai dari biodata lengkap, daerah asal dan data kepindahan. Selanjutnya silahkan anda tanda tangan untuk pemohon, minta ttd dari kepala desa, dan kecamatan. Kurang lebih formulirnya seperti pada gambar diatas ini. Setelah dari Kantor Desa setempat dan kecamatan selanjutnya tinggal ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil tingkat Kabupaten. Lalu bawa surat formulir permohonan tadi dengan foto copy kk, KTP Asli, Foto Copy surat nikah yang dilegalisir. Step selanjutnya formulir permohonan pindah WNI dengan persyaratannya dibawa ke loket bagian Pindah datang. Di kantor Disdukcapil tingkat kabupaten akan diberi tahu juga kurang lebih persyaratan yang dibutuhkan untuk permohonan surat ketaerangan pindah antar provinsi. Jangan lupa juga minta antrian untuk pindah daerah dibagian tiket antrian. Step selanjutnya tunggu beberapa jam biasanya akan ada jeda jika waktu istirahat sampe anda dipanggil kembali. Untuk mengambil surat keternagan pindah ini silahkan tunggu dibagian pengambilan dukumen. Tinggal tunggu saja sampai nama atau antrian anda dipanggil kembali dan akan diberikan surat keterngan pindah antar Provinsi. Ini adalah contoh surat keterangan Pindah WNI antar Provinsi anda juga bisa mengeceknya dibagian QR Code. Cek apakah dokumen aktif silahkan download aplikasi QR and Barcode Scan. Selanjutnya Buka Aplikasinya kemudian anda arahkan ke bagian gambar QR Code seperti pada gambar diatas ini. Jika sudah selesai dan aktif akanterlihat seperti pada gambar diatas ini silahkan anda juga dapat mengeceknya dengan mudah. Jadi itulah cara membuat surat keterangan pindah antar Provinsi. Tentunya anda dapat melakukannya dengan mudah sendiri dengan mengikuti step-stepnya. Artikel Lainnya Cara Memperpanjang SKCK Terbaru 2020 Akhir Kata Itulah Cara Membuat Surat Keterangan Pindah Antar Provinsi yang pastinya tidak terlalu rumit bahkan sangat mudah. Untuk kalian yang mau pindah antar provinsi bisa mengikuti step-stepnya. Jika ada kekurangan dalam pembahasan mohon maaf anda juga dapat menambahkannya dikolom komentar. Terima Kasih semoga bermanfaat.
F1.34 FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNI Antar Kabupaten Kota Atau Antar Provinsi: Download: F-1.35 SURAT PENGANTAR PINDAH ANTAR KABUPATEN KOTA ATAU ANTAR PROVINSI: Download: F-1.36 FORMULIR PERMOHONAN PINDAH WNI Antar Kabupaten Kota Atau Antar Provinsi: Download: F-1.37 SURAT KETERANGAN PINDAH WNI Antar Kabupaten Kota Atau Antar Provinsi: Download: F-1.38 FORMULIR PERMOHONAN PINDAH DATANG WNI Antar Kabupaten Kota Atau Antar Provinsi
FormulirAntarKabupaten (Kota) atau Antar Provinsi F1.34 (617) Formulir Antar Desa atau Kelurahan Dalam Satu Kecamatan F1.27 (445) Formulir Antar Desa atau Kelurahan Dalam Satu Kecamatan F1.25 (473) eddieridwan added this to SEDANG DIKERJAKAN in Rilis yang sedang dikerjakan on Feb 12, 2017 eddieridwan self-assigned this on Feb 12, 2017
PindahDatang WNI Kab/Kota dan Provinsi SKTT bagi Orang Asing; KK dan KTP Bagi Orang Asing FORMULIR PEMOHONAN PINDAH WNI ANTAR KABUPATEN/KOTA ATAU ANTAR PROVINSI (F1-36) 23 Download. F1-60. SURAT KETERANGAN PINDAH KE LUAR NEGERI (F1-60) 13 Download. F2-28. FORMULIR PELAPORAN KEMATIAN (F2-28) 17 Download. F2-29. SURAT KETERANGAN KEMATIAN
MengisiFormulir F1.03. hal 1 (Posisi Foto Potrait/Tegak) Mengisi Formulir F1.03. hal 2 (Posisi Foto Potrait/Tegak) Kartu Keluarga Asli. (Posisi Foto Potrait/Tegak) KTP-el pemohon Pindah. (Posisi Foto Potrait/Tegak) Surat Keterangan Pindah/SKPWNI bagi Penduduk yang Batal Pindah. (Posisi Foto Potrait/Tegak) yIB543.